REVIEW PERDA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011
Review Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
Rabu, 24 Maret 2021
Kamis, 07 Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN HAK DAN LAHAN MASYARAKAT
Mata Kuliah
Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 7 Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL
HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN HAK DAN LAHAN MASYARAKAT
Dosen Penanggungjawab
:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Gopin Sahputra Pasaribu 191201047
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
BAB I
GAMBARAN UMUM
Hutan
sebagai salah satu kekayaan alam merupakan karunia rahmat yang diamanahkan
Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hutan harus
diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai ibadah dan perwujudan
rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan mempunyai peranan penyerasi dan
penyeimbangan lingkungan global, sehingga keterkaitan dengan dunia
internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan
nasional dan kebutuhan daerah. Hutan dalam kedudukannya sebagai salah satu
penentu sistem peyangga kehidupan, telah memberikan manfaat yang besar bagi
umat manusia, oleh karena itu hutan harus dijaga kelestariannya.
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstistusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaran Kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelanggara kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan, dilandasi akhlak mulai dan bertanggung jawab. Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan mengatur dan mentapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan dengan tetap memperhatikan dampak dan nilai strategis serta aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupeten / Kota. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Pemagang izin disamping mempunyai hak pemanfaatan juga harus bertanggungjawab atas keserasian dan kesimbangan lingkungan demi terciptanya manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.
Peraturan daerah pembanding
Peraturan
Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
Menimbang
:
1. Bahwa hutan merupakan sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus
dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari;
2. Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan
hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat
terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan;
3. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan
Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil
Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu
pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat.
Berdasarkan pertimbagan-pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
BAB II
ASPEK MATERIAL
Peraturan
Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
yang terdiri dari 11 Bab dan 17 Pasal, yaitu :
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II Ruang Lingkup (Pasal 2)
BAB
III Maksud dan Tujuan IPHHK
dan IPHHBK (Pasal 3 dan 4)
BAB IV
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Pasal 5-7)
BAB V Jangka
Waktu Izin Pemanfaatan HHK dan HHBK (Pasal 8 dan
9)
BAB VI
Kewajiban dan Larangan, Bagian Kesatu Kewajiban (Pasal 10 dan 11)
Kewajiban
dan Larangan, Bagian Kedua Larangan (Pasal 12)
BAB VII
Pembinaan dan Pengendalian (Pasal 13)
BAB VIII
Sanksi dan Administrasi (Pasal 14)
BAB IX
Ketentuan dan Penyidikan (Pasal 15)
BAB X
Ketentuan Pidana (Pasal 16)
BAB XI
Ketentuan Penutup (Pasal 17)
Hal-hal
pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu
Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, yaitu :
1. Ruang
lingkup IPHHK dan / atau IPHHBK dalam Peraturan Daerah ini meliputi penebangan,
pemungutan, pengumpulan, penampungan dan pengangkutan. IPHHK
dan/atau IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang berada pada
Hutan Hak dan Lahan Masyarakat (Dalam
BAB II Pasal 2).
2. Maksud ditetapkan IPHHK dan / atau
IPHHBK adalah untuk memperoleh kepastian dan jaminan hukum dari Pemerintah
Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap IPHHK dan IPHHBK
pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat. Tujuan ditetapkan IPHHK dan / atau IPHHBK
adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam secara lestari dan
berkesinambungan dan untuk bahan monitoring dan evaluasi dalam rangka perencanaan
pengembangan hutan rakyat (Dalam BAB III Pasal 3).
3. Dalam setiap kegiatan IPHHK dan / atau
IPHHBK pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), wajib memiliki Izin Pemanfaatan. Ketentuan mengenai Tatacara
Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati. IPHHK dan/atau IPHHBK diberikan kepada perorangan, koperasi,
yayasan dan badan hukum lainnya (Dalam BAB IV Pasal 5).
4. Kewajiaban
: Setiap orang atau badan hukum setelah melakukan PHHK wajib menanam kembali
dengan bibit tanaman sebagai pengganti pohon yang ditebang. Semua
hasil hutan yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat yang dikuasai dan
atau dimiliki, yang akan diangkut wajib dilengkapai dengan dokumen angkutan
yang diterbitkan oleh pejabat penerbit yang ditunjuk.
Larangan : melakukan
kegiatan penebangan hasil hutan kayu : 1. Melebihi kubikasi yang sebagaimana
dimaksud dalam izin, 2. Ingkaran pohon dibawah 80 cm, 3. Diluar hutan hak dan /
atau lahan masyarakat, 4. Berada pada radius atau jarak sesuai peraturan daerah
yang telah ditentukan.
Melakukan kegiatan
pemungutan HHK dan HHBK melebihi volume yang tercantum dalam IPHHK dan / atau
IPHHBK dan memindahtangankan IPHHK dan IPHHBK kapada orang lain (Dalam BAB VI
Pasal 10-12).
5. Untuk
ketertiban IPHHK dan / atau IPHHBK pada hutan hak dan lahan masyarakat, Bupati
dapat melakukan pembinaan dan pengendalian, yaitu Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberian pedoman, bimbingan, arahan,
monitoring, evaluasi dan supervise (Dalam BAB VII Pasal 13).
6. Pejabat yang melanggar ketentuan diluar
Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Dalam BAB VIII Pasal 14).
7. Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Dalam BAB IX Pasal 15).
8. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 12, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran (Dalam BAB X Pasal 16).
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan
Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat ini sudah diterapkan cukup baik
terutama pembinaan dan
pengendalian, yaitu Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pemberian pedoman, bimbingan, arahan, monitoring, evaluasi dan supervise (Dalam
BAB VII Pasal 13). Namun dalam beberapa kasus masih banyak yang mengabaikan
PERDA yang diatur dikarenakan melewatkan izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan
Hasil Hutan Bukan Kayu, sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk Kabupaten
Timor Tengah Utara untuk terus melakukan pembinaan dan pengendalian.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Sebaiknya
Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan
Kayu ini dapat berjalan dengan baik di wilayah masyarakat Kabupaten Timor
Tengah Utara, sehingga dapat membuat wilayah tersebut asri dan bebas dari
penyalahgunaan fungsi kawasan baik wilayah Hutan dan Non Hutan. Lebih baik lagi
jika peraturan daerah tersebut dapat diperbaharui fungsi dan tujuan didalam
nya, sehingga dapat meminimalisir kejadian ataupun penyalahgunaan yang tidak
diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil
Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/96616/perda-kab-timor-tengah-utara-no-3-tahun-2011
