Kamis, 07 Januari 2021

REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN HAK DAN LAHAN MASYARAKAT

            Mata Kuliah Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan   Medan, 7 Januari 2021

REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011

TENTANG

 IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN HAK DAN LAHAN MASYARAKAT

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

Gopin Sahputra Pasaribu                191201047

HUT 3C

 

 


 

 

 


 

 


 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020




BAB I

GAMBARAN UMUM

Hutan sebagai salah satu kekayaan alam merupakan karunia rahmat yang diamanahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan mempunyai peranan penyerasi dan penyeimbangan lingkungan global, sehingga keterkaitan dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan kebutuhan daerah. Hutan dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem peyangga kehidupan, telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu hutan harus dijaga kelestariannya.

Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstistusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaran Kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelanggara kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan, dilandasi akhlak mulai dan bertanggung jawab. Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan mengatur dan mentapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan dengan tetap memperhatikan dampak dan nilai strategis serta aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupeten / Kota. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Pemagang izin disamping mempunyai hak pemanfaatan juga harus bertanggungjawab atas keserasian dan kesimbangan lingkungan demi terciptanya manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis.

Peraturan daerah pembanding

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat

Menimbang :

1. Bahwa hutan merupakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari;

2. Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan;

3. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat.

Berdasarkan pertimbagan-pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.



BAB II

ASPEK MATERIAL

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat yang terdiri dari 11 Bab dan 17 Pasal, yaitu :

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)

BAB II Ruang Lingkup (Pasal 2) 

BAB III Maksud dan Tujuan IPHHK dan IPHHBK (Pasal 3 dan 4)

BAB IV Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Pasal 5-7)

BAB V Jangka Waktu Izin Pemanfaatan HHK dan HHBK (Pasal 8 dan 9)

BAB VI Kewajiban dan Larangan, Bagian Kesatu Kewajiban (Pasal 10 dan 11)

Kewajiban dan Larangan, Bagian Kedua Larangan (Pasal 12)

BAB VII Pembinaan dan Pengendalian (Pasal 13)

BAB VIII Sanksi dan Administrasi (Pasal 14)

BAB IX Ketentuan dan Penyidikan (Pasal 15)

BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 16)

BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 17)

Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, yaitu :

1.     Ruang lingkup IPHHK dan / atau IPHHBK dalam Peraturan Daerah ini meliputi penebangan, pemungutan, pengumpulan, penampungan dan pengangkutan. IPHHK dan/atau IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang berada pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat (Dalam BAB II Pasal 2).

2.        Maksud ditetapkan IPHHK dan / atau IPHHBK adalah untuk memperoleh kepastian dan jaminan hukum dari Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap IPHHK dan IPHHBK pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat. Tujuan ditetapkan IPHHK dan / atau IPHHBK adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam secara lestari dan berkesinambungan dan untuk bahan monitoring dan evaluasi dalam rangka perencanaan pengembangan hutan rakyat (Dalam BAB III Pasal 3).

3.    Dalam setiap kegiatan IPHHK dan / atau IPHHBK pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib memiliki Izin Pemanfaatan. Ketentuan mengenai Tatacara Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. IPHHK dan/atau IPHHBK diberikan kepada perorangan, koperasi, yayasan dan badan hukum lainnya (Dalam BAB IV Pasal 5).

4.         Kewajiaban : Setiap orang atau badan hukum setelah melakukan PHHK wajib menanam kembali dengan bibit tanaman sebagai pengganti pohon yang ditebang. Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat yang dikuasai dan atau dimiliki, yang akan diangkut wajib dilengkapai dengan dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pejabat penerbit yang ditunjuk.

Larangan : melakukan kegiatan penebangan hasil hutan kayu : 1. Melebihi kubikasi yang sebagaimana dimaksud dalam izin, 2. Ingkaran pohon dibawah 80 cm, 3. Diluar hutan hak dan / atau lahan masyarakat, 4. Berada pada radius atau jarak sesuai peraturan daerah yang telah ditentukan.

Melakukan kegiatan pemungutan HHK dan HHBK melebihi volume yang tercantum dalam IPHHK dan / atau IPHHBK dan memindahtangankan IPHHK dan IPHHBK kapada orang lain (Dalam BAB VI Pasal 10-12).

5.         Untuk ketertiban IPHHK dan / atau IPHHBK pada hutan hak dan lahan masyarakat, Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengendalian, yaitu Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberian pedoman, bimbingan, arahan, monitoring, evaluasi dan supervise (Dalam BAB VII Pasal 13).

6.        Pejabat yang melanggar ketentuan diluar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Dalam BAB VIII Pasal 14).

7.           Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Dalam BAB IX Pasal 15).

8.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 12, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran (Dalam BAB X Pasal 16).




BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat ini sudah diterapkan cukup baik terutama pembinaan dan pengendalian, yaitu Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberian pedoman, bimbingan, arahan, monitoring, evaluasi dan supervise (Dalam BAB VII Pasal 13). Namun dalam beberapa kasus masih banyak yang mengabaikan PERDA yang diatur dikarenakan melewatkan izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk Kabupaten Timor Tengah Utara untuk terus melakukan pembinaan dan pengendalian.









BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

Sebaiknya Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu ini dapat berjalan dengan baik di wilayah masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara, sehingga dapat membuat wilayah tersebut asri dan bebas dari penyalahgunaan fungsi kawasan baik wilayah Hutan dan Non Hutan. Lebih baik lagi jika peraturan daerah tersebut dapat diperbaharui fungsi dan tujuan didalam nya, sehingga dapat meminimalisir kejadian ataupun penyalahgunaan yang tidak diinginkan.












DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat.

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/96616/perda-kab-timor-tengah-utara-no-3-tahun-2011





35 komentar:

  1. Mantap Kehutanann!!
    Semangat berkarya

    BalasHapus
  2. Informasi yang bermanfaat , mantab

    BalasHapus
  3. Semoga masyarakat bisa lebih peduli lagi setelah membaca ini , mantap bang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Mr.Louis.. Semoga kita dapat peduli dengan sekitar

      Hapus

Menanam Pohon Bernilai Ekonomis Tinggi